Dulu UI Sebut Gelar Doktor Bahlil Sudah Sesuai Aturan, Kini Akui Keliru dan Minta Maaf
UI tangguhkan gelar doktor Bahlil Lahadalia dan sampaikan permintaan maaf, akan gelar sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI), Yahya Cholil Staquf mengumumkan penangguhan gelar doktor Bahlil Lahadalia pada Rabu (13/11/2024) melalui siaran pers.
Bahkan, UI juga akan menggelar sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa doktor (S3) SKSG.
Padahal, sebelumnya, UI menegaskan bahwa Bahlil telah mengikuti program doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI dengan mematuhi semua prosedur yang berlaku.
Namun, kini, UI justru menangguhkan gelar doktor Bahlil itu, bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas hal tersebut.
"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," demikian siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu.
Tak hanya itu saja, UI juga mengakui, permasalahan ini di antaranya bersumber dari kekurangan UI itu sendiri.
"Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG)."
"UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika," tulis siaran pers dari UI.
Pernyataan UI Sebelumnya
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia menjelaskan, Bahlil terdaftar sebagai mahasiswa program doktor di SKSG UI mulai tahun akademik 2022/2023 semester 2 hingga 2024/2025 semester 1 melalui jalur riset.
"Pak Bahlil tercatat sebagai mahasiswa program doktor pada SKSG UI mulai pada tahun akademik 2022/2023 term 2 hingga 2024/2025 term 1, jalur riset," ujar Amelita kepada Kompas.com, Rabu (16/10/2024).
Dia juga menegaskan, masa studi Bahlil telah sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI.
Dalam pasal 14 peraturan tersebut, disebutkan bahwa program doktor dirancang untuk enam semester, dengan waktu tempuh minimum empat semester dan maksimum sepuluh semester.
Baca juga: Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan UI, Didapat Kurang dari 2 Tahun, Ini Kronologinya
Bahkan, Ko-Promotor dalam sidang doktor Bahlil, Athor Subroto, juga memastikan proses pendidikan Bahlil sudah sesuai prosedur mengikuti program doktor di UI.
Menurut Athor, Bahlil merupakan mahasiswa yang sangat aktif dalam mengerjakan tugas, meskipun memiliki kesibukan sebagai Menteri ESDM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.