Perlindungan bagi Pekerja Rentan
Pekerja sedang merapikan kabel-kabel jaringan kelistrikan jalur kereta cepat Jakarta Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). Pekerja informal yang sering kali bekerja di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi, berpenghasilan rendah. Sehingga tidak mampu membayar iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan. BPJS Ketenagakerjaan/ BP Jamsostek mengakomodasi pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dalam program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM). Tribunnews/Jeprima
FOTO TERKAIT
loading comments...
FOTO regional
berita TERKAIT
Berita Populer