Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Images

Kuasa Hukum PROKLAMASI: Sampaikan Mosi Tidak Percaya Kepada Ketua MK, Foto 2 #1981953 - TribunNews.com

Kuasa Hukum PROKLAMASI: Sampaikan Mosi Tidak Percaya Kepada Ketua MK

zoom-in Kuasa Hukum PROKLAMASI: Sampaikan Mosi Tidak Percaya Kepada Ketua MK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang perkara dengan nomor registrasi 134/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pemohon Josua A.F. Silaen. Sidang dengan agenda Perbaikan Permohonan kedua, Senin (30/10/2023), dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) Sunandiantoro, S.H.,M.H dan Anang Suindro, S.H., M.H. "Agenda sidang hari ini adalah memasukkan perbaikan terkait dengan permohonan kami di nomor perkara 134/PUU-XXI/2023. Majelis Hakim MK sudah menerima perbaikan-perbaikan tersebut yang sebelumnya kami menerima nasehat dari Majelis Hakim untuk melakukan perbaikan permohonan," ujar Sunandiantoro. Sunandiantoro menambahkan, dalam Pasal 12 L dan Pasal 93 M UU yang mengatur tugas KPU, dalam permohonan ini pemohon meminta agar KPU diberikan tugas tambahan untuk melakukan penelitian khusus dan menyampaikan informasi ke publik tentang rekam jejak capres dan cawapres baik rekam jejak medis, karir, Tipikor, pelanggaran HAM dan lainnya. Terkait dengan permohonan ini, kuasa hukum meminta kepada MK untuk tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman dalam permusyawaratan maupun di persidangan-persidangan terkait dengan permohonan PROKLAMASI. Permohonan tersebut disampaikan Tim Kuasa hukum terkait dengan mosi tidak percaya. "Kami tadi di persidangan dengan terang-terangan meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang permohonan kami, mengingat adanya prahara di MK pasca putusan nomor 90. Permintaan ini terkait mosi tidak percaya kepada beliau dan agar konflik kepentingan yang beliau miliki dengan keluarganya tidak mempengaruhi putusan kami," ungkapnya. Hal senada disampaikan Anang Suindro bahwa memasuki sidang permusyawaratan hakim, ia pun meminta untuk tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman. //FX ISMANTO

Byline/Fotografer
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Byline Title
STF
Credit
TRIBUNNEWS.COM
Source
TRIBUNNEWS.COM
City
Jakarta
Province
DKI Jakarta
Country
INDONESIA
Copyright
copyright
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas