Perludem Pertanyakan Urgensi Dikabulkannya Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres oleh MK
Khoirunnisa menilai putusan terkait usia capres dan cawapres tersebut sesungguhnya tidak ada kerugian konstitusional dari pemohon.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati merespon soal dikabulkannya gugatan usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Sekjen PDIP: Kami Sangat Prihatin, Ada Indikasi Pelanggaran Etik di MK
Putusan tersebut berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Khoirunnisa menilai putusan terkait usia capres dan cawapres tersebut sesungguhnya tidak ada kerugian konstitusional dari pemohon. Sehingga urgensinya juga dipertanyakan.
"Putusan yang seharusnya mengakomodir partisipasi politik anak muda justru tidak berpihak pada anak muda itu sendiri. Karena masih tetap minimal 40 tahun dan itupun hanya segelintir anak muda yang punya kesempatan pernah menjadi kepala daerah," kata Khoirunnisa dalam acara The Indonesian Forum (TIF) Seri ke-101 di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Juru Bicara PKS Dorong Hakim MK Terima Saksi PTDH Jika Terbukti Langgar Etik
Ia melanjutkan partai politik seharusnya juga membuka ruang partisipasi anak muda yang biasa-biasa saja.
Sementara itu Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Madani (LIMA), menyampaikan bahwa dampak dari putusan MK yaitu melapangkan jalan ‘dinasti politik’. Hal ini tentunya jelas tidak sehat untuk demokrasi Indonesia.
“Dinasti politik jelas tidak mempunyai tujuan untuk membagi ’roti’ kekuasaan yang harusnya bisa dirasakan semua orang. Kini ada kurang lebih 21 persen daerah di Indonesia yang mempraktikkan dinasti politik. Selain itu, politik dinasti juga sangat-sangat dekat dengan fenomena korupsi dan juga kebijakan-kebijakan yang yang sarat akan konflik kepentingan,” papar Ray dalam acara yang sma.
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2023, MK membuat putusan dari permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).