Kejagung Sita Rp 301 Miliar Hasil Kasus TPPU Duta Palma Group
Tumpukan barang bukti uang tunai yang dihadirkan saat menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Kejaksanaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 301,9 miliar atau lengkapnya Rp 301. 986.366.605,47 atas kasus tersebut. Dengan adanya tambahan uang sitaan tersebut, Kejagung menetapkan PT Duta Palma Group sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan Pasal 3/4/5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP. Tribunnews/Jeprima
FOTO TERKAIT
loading comments...