Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Kejagung Hentikan Kasus Novel Baswedan, Foto 2 #1639178 - TribunNews.com

Kejagung Hentikan Kasus Novel Baswedan

zoom-in Kejagung Hentikan Kasus Novel Baswedan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rahmad (tengah) menunjukkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Novel Baswedan disaksikan Kajati Bengkulu Ali Mukartono (kanan) dan Kapuspenkum Amir Yanto (kiri) di kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/2/2016). Kejaksaan Agung melalui Jampidum memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan dengan alasan dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluarsa dan setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer
IRWAN RISMAWAN
Byline Title
MBR
Caption Writter
IRWAN RISMAWAN
Category
POL
Supp Category
Kejaksaan
Date Created
20160222
Credit
TRIBUNNEWS
Source
TRIBUNNEWS
City
Jakarta Selatan
Province
DKI Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
TRIBUNNEWS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas