Kejagung Hentikan Kasus Novel Baswedan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rahmad (tengah) didampingi Kajari Bengkulu Made Sudarmawan (kiri), Kajati Bengkulu Ali Mukartono (kedua kanan) dan Kapuspenkum Amir Yanto (kedua kiri) di kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/2/2016). Kejaksaan Agung melalui Jampidum memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan dengan alasan dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluarsa dan setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Kasus Novel Baswedan
#Kejaksaan Agung (Kejagung)
#Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
