Kementerian LHK Beri Sanksi Bagi Pembakar Hutan
Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono (tengah) bersama Kepala Biro Humas Eka Soegiri (kanan) dan Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Kemal Amas (kiri) saat memberikan pernyataan kepada wartawan di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (22/9/2015). Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan sanksi berupa pembekuan izin kepada empat perusahaan yang lahannya mengalami kebakaran. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
