Kementerian LHK Beri Sanksi Bagi Pembakar Hutan
Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono saat memberikan pernyataan kepada wartawan di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (22/9/2015). Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan sanksi berupa pembekuan izin kepada empat perusahaan yang lahannya mengalami kebakaran. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
