Kepolisian Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi di Aceh
KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI - Petugas menunjukan barang bukti kulit harimau hasil sitaan dari pelaku perdagangan satwa dilindungi di Aceh dalam Konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020). Tim gabungan Ditjen Gakkum LHK bersama Baitelkam Mabes Polri dan Polda Aceh mengaman dua pelaku dan sejumlah barang bukti Organ Satwa Liar Dilindungi di Aceh senilai Rp 6,3 Milyar. (Serambi Indonesia/HENDRI)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
