Kepolisian Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi di Aceh
KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI - Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol Drs Raden Purwadi, SH serta jajarannya dan Tim Gakkum LHK melihat barang bukti kulit dan tulang harimau, paruh rangkong, sisik trenggiling dari hasil sitaan dari pelaku perdagangan satwa dilindungi di Aceh dalam Konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020). Tim gabungan Ditjen Gakkum LHK bersama Baitelkam Mabes Polri dan Polda Aceh mengaman dua pelaku dan sejumlah barang bukti Organ Satwa Liar Dilindungi di Aceh senilai Rp 6,3 Milyar. SERAMBI/HENDRI
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#perdagangan satwa dilindungi
#Baitelkam Mabes Polri
#Penjual Kulit Harimau
#cula badak
#Mapolda Aceh
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
