Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Antasari Azhar
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar (kanan) didampingi istrinya, Ida Laksmiwati mengikuti sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2014). MK memutuskan peninjauan kembali (PK) boleh diajukan lebih dari satu kali. Antasari mengajukan pengujian pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP. Kini, MK telah menghapus pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
#KPK
#Antasari Azhar
#Ida Laksmiwati
#Mahkamah Konstitusi (MK)
#Peninjauan Kembali
#KUHAP
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
