Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Antasari Azhar
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar (kanan) bersama istrinya, Ida Laksmiwati menangis lega saat mengikuti sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2014). MK memutuskan peninjauan kembali (PK) boleh diajukan lebih dari satu kali. Antasari mengajukan pengujian pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP. Kini, MK telah menghapus pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
#KPK
#Antasari Azhar
#Mahkamah Konstitusi (MK)
#Peninjauan Kembali
#KUHAP
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
