Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Pengecualian Pengenaan PPN 12 Persen, Foto 1 #2011675 - TribunNews.com

Pengecualian Pengenaan PPN 12 Persen

zoom-in Pengecualian Pengenaan PPN 12 Persen

Pembeli memilih barang sembako di salah satu ritel perbelanjaan di Jakarta, Senin (16/12/2024). Pemerintah memutuskan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen mulai tahun 2025, namun tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN seperti sayur, daging dan sejumlah bahan pokok. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Editor
Byline/Fotografer
IRWAN RISMAWAN
Byline Title
IRWAN RISMAWAN
Date Created
20241216
Credit
TRIBUNNEWS
City
Jakarta Utara
Province
DKI Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
TRIBUNNEWS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas