Ratna Dewi Umar Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Kementrian Kesehatan, Ratna Dewi Umar (kiri), yang sedang menjalani sidang putusan dipotret oleh wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin (2/9/2013). Ratna divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung tahun 2006 dan 2007 di Kementrian Kesehatan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
