Ratna Dewi Umar Divonis 5 Tahun Penjara
VONIS 5TAHUN - Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar selesai di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan dipengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin(2/9). Ratna menyebut dirinya menjadi korban dalam perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2006 dan 2007. Ratna meminta KPK menyeret bekas atasannya Siti Fadilah Supari dijadikan tersangka. (Warta Kota/henry lopulalan)
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
