Ratna Dewi Umar Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Kementrian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin (2/9/2013). Ratna divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung tahun 2006 dan 2007 di Kementrian Kesehatan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
