Pembunuh Salim Kancil Diganjar 20 Tahun Penjara
Istri alm Salim Kancil, Tijah didampingi anaknya Ike Nurillah saat menghadiri sidang putusan kasus pembunuhan aktivis tambang pasir Lumajang dengan terdakwa Kepala Desa Selok Awar-Awar (non aktif) Hariyono dan Mad Dasir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada kedua terdakwa. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
