Pembunuh Salim Kancil Diganjar 20 Tahun Penjara
Tosan saat saat menghadiri sidang putusan kasus pembunuhan aktivis tambang pasir Lumajang dengan terdakwa Kepala Desa Selok Awar-Awar (non aktif) Hariyono dan Mad Dasir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada kedua terdakwa. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
