Pembunuh Salim Kancil Diganjar 20 Tahun Penjara
Polisi membuka borkol dua terdakwa kasus pembunuhan aktivis tambang pasir Lumajang Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, Kepala Desa Selok Awar-Awar (non aktif) Hariyono (kanan) dan Mad Dasir saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada kedua terdakwa. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
