3 Hakim Konstitusi Dissenting Opinion dalam Putusan PHPU Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon I dan II, kubu paslon 01, Anies Baswedan-Gibran Rakabuming Raka dan Kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk seluruhnya. Alasannya, permohonan tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). Namun, terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Berikut Profil 3 Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
loading comments...
FOTO grafis
berita TERKAIT