Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Konstitusi Nadi Ketatanegaraan: Refleksi Peringatan Hari Konstitusi

Hal ini mempertegas komitmen bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis bukan negara kekuasaan yang otoriter.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Konstitusi Nadi Ketatanegaraan: Refleksi Peringatan Hari Konstitusi
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, I Wayan Sudirta. 

Oleh: Dr I Wayan Sudirta, SH, MH
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 18 Agustus 1945 merupakan hari bersejarah bagi Indonesia karena pada tanggal tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) diresmikan sebagai konstitusi negara.

UUD 1945 lahir dari proses panjang perjuangan kemerdekaan dan menjadi landasan hukum tertinggi yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi ini menetapkan struktur pemerintahan, hak-hak dasar warga negara, dan prinsip-prinsip dasar negara, seperti kedaulatan rakyat dan keadilan sosial.

Pentingnya peringatan ini tidak hanya terletak pada pengakuan terhadap sejarah konstitusi, tetapi juga sebagai momen refleksi untuk mengevaluasi implementasi konstitusi serta relevansinya dalam konteks kekinian.

Peringatan ini memberikan kesempatan untuk menilai bagaimana konstitusi berfungsi dalam menghadapi tantangan-tantangan baru dan bagaimana prinsip-prinsip dasar konstitusi dapat terus dijaga dan diperkuat.

Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, wacana untuk melakukan perubahan UUD 1945 muncul di tengah arus politik ketatanegararaan Indonesia, mulai perubahan yang sifatnya terbatas hingga perubahan yang bersifat menyeluruh.

Bahkan muncul wacana untuk membatalkan amandemen 1999-2002 dan mengembalikan UUD 1945 ke versi aslinya.

Berita Rekomendasi

Tulisannya ini akan mengurai lebih lanjut kedudukan dan arti penting nilai-nilai konstitusi dalam berbangsa dan bernegara.

Kedudukan Konstitusi

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah hukum tertinggi dalam suatu negara. Ia merupakan kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat dan merupakan sumber legitimasi yang memuat aturan dasar penyelenggaraan negara.

Konstitusi mengatur bagaimana kekuasaan negara dibagi, bagaimana hak-hak warga negara dilindungi, serta proses pembuatan dan pengambilan keputusan dalam pemerintahan.

Hal ini sesuai dengan pendapat C.F. Strong, konstitusi merupakan “kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan di antara keduanya”.

Dengan demikian, konstitusi itu mengandung prinsip-prinsip hubungan dan batas-batas kekuasaan antara pemerintahan dengan hak-hak rakyat (diperintah).

Sementara James Bryce mengemukakan bahwa “A constitution as a frame work of political society, organised through and by law” (konstitusi sebagai satu kerangka masyarakat politik yang pengorganisasiannya melalui dan oleh hukum).

Secara sederhana, konstitusi dapat didefinisikan sebagai sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur struktur dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan, termasuk hal ihwal kewenangan lembaga-lembaga tersebut.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas