Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Konstitusi Nadi Ketatanegaraan: Refleksi Peringatan Hari Konstitusi
Hal ini mempertegas komitmen bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis bukan negara kekuasaan yang otoriter.
Editor: Hasanudin Aco
Konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengarahkan agar penegakan hukum di Indonesia secara prinsip menganut secara seimbang segi-segi baik dari konsepsi rechtsstaat dan the rule of law sekaligus, yakni menjamin kepastian hukum dan juga menegakkan keadilan subtansial.
Lebih dari itu, UUD 1945 juga menekankan pada asas manfaat, yaitu asas yang menghendaki agar setiap penegakan hukum itu harus bermanfaat dan tidak menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Sejalan dengan perkembangan kehidupan kebangsaan dan ketatanegaraan negara Republik Indonesia pasca reformasi, maka dengan melalui amandemen UUD 1945, istilah rechtsstaat secara jelas dan tegas disebutkan dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang sebelum amandemen hanya ditemukan dalam Penjelasan UUD 1945.
Hal ini mempertegas komitmen bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis bukan negara kekuasaan yang otoriter.
Pemikiran Bung Karno Tentang Konstitusi
Soekarno, sebagai tokoh utama dalam perumusan UUD 1945, memiliki pemikiran mendalam tentang konstitusi yang masih relevan hingga saat ini.
Dalam pandangannya, konstitusi tidak hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga sebuah manifestasi dari cita-cita dan jiwa bangsa.
Beberapa aspek pemikiran Bung Karno tentang konstitusi yang penting untuk dicermati meliputi:
1. Konstitusi sebagai Manifestasi Kedaulatan Rakyat: Bung Karno percaya bahwa konstitusi harus mencerminkan kedaulatan rakyat.
Dalam pidato-pidatonya, ia sering menekankan pentingnya konstitusi sebagai alat untuk memastikan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Konstitusi harus mampu memberikan ruang bagi partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan dan memastikan hak-hak dasar mereka terlindungi.
2. Pancasila sebagai Filosofi Negara: Bung Karno menganggap Pancasila sebagai dasar filosofi negara yang harus diintegrasikan dalam konstitusi.
Pancasila, menurutnya, merupakan jiwa dan dasar dari semua norma hukum yang ada dalam UUD 1945.
Setiap pasal dalam konstitusi harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila, yang meliputi kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Konstitusi sebagai Alat Perubahan dan Adaptasi: Bung Karno melihat konstitusi sebagai dokumen yang tidak statis, tetapi harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Ia percaya bahwa konstitusi harus fleksibel untuk memungkinkan perubahan dan perbaikan sejalan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Ini mencerminkan pandangan bahwa konstitusi harus mampu menghadapi dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang terus berubah.