Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biarkan Anggota Yakuza Masuk, Sebuah Pusat Judi di Jepang Ditutup Polisi

Inilah satu bentuk nyata penerapan UU Anti Yakuza hasil revisi yang diimplementasikan Oktober 2011

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Biarkan Anggota Yakuza Masuk, Sebuah Pusat Judi di Jepang Ditutup Polisi
IST
ILUSTRASI 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo, Jepang

TRIBUNNEWS.COM -  Inilah satu bentuk nyata penerapan UU Anti Yakuza hasil revisi yang diimplementasikan Oktober 2011. Toko mana pun yang memperbolehkan Yakuza masuk, apabila sudah tahu, maka toko akan kena hukuman.

Senin(22/4/2013) toko permainan (game), mirip judi, di Fukutomichi, Nakaku. Yokohama ditutup polisi karena pemiliknya yang sudah tahu yang masuk Yakuza, memperbolehkan juga masuk dan main di sana, demikian diungkap polisi Jepang kepada pers hari ini, dikutip Tribunnews.com, Selasa (23/4/2013) .

Kira-kira pukul 12.20 Senin kemarin, ungkap polisi, mereka menyerbut pusat permainan tersebut yang bernama S7, lalu menangkap karyawannya yang bertanggungjawab saat itu,   Ikumi Goto (51) karena ketahuan anggota Yakuza, Inagawa-kai, kelompok Yakuza terbesar kedua di Jepang saat ini, bermain di game center tersebut.

Polisi juga akan menuntut para Yakuza yang berusia 40 tahunan itu karena memasuki tempat yang sudah melarang masuknya Yakuza.

Game center itu memiliki 22 peralatan baik untuk bermain poker maupun slot semacam pachinko.

Selain kasus di Yokohama tersebut, seorang anggota Yakuza, Takashi Takahashi (51)  yang makan minum di sebuah toko di Nishi Arai Adachiku Tokyo juga kemarin ditangkap karena memasuki toko yang melarang masuk anggota Yakuza. Demikian ungkap polisi Takenotsuka Adachiku, Tokyo.

BERITA TERKAIT

Owner toko juga masih dalam penyelidikan polisi hingga saat ini karena memperkenankan anggota yakuza itu masuk makan dan minum di tokonya.
 
Info yakuza lengkap bacalah www.yakuza.in

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas