Sembunyikan Riwayat Kesehatan Saat Ambil SIM Kenda Denda Rp 50,8 Juta
Revisi UU Transportasi Jepang khususnya mengenai surat izin mengemudi (SIM) disahkan dengan suara penuh
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo, Jepang
TRIBUNNEWS.COM - Revisi UU Transportasi Jepang khususnya mengenai surat izin mengemudi (SIM) disahkan dengan suara penuh, Jumat (7/6/2013)siang, di sidang parlemen Jepang.
Revisi UU Transportasi yang baru semakin memperberat hukuman bagi pelanggar khususnya yang menyembunyikan kesehatannya saat pengambilan SIM di kantor kepolisian Jepang. Misalnya punya penyakit epilepsi, depresi, penglihatan tidak baik dan sebagainya, tidak diberitahukan kepada polisi saat pengambilan SIM baru atau perpanjangan SIM, maka saat kecelakaan pengemudi akan mendapat hukuman berat 3 tahun penjara dan atau denda 500 ribu yen atau sekitar Rp 50,8 juta (kurs Rp 101 per yen). Sebelumnya hukuman hanya 1 tahun penjara dan denda 300.000 yen atau sekitar Rp 30,4 juta.
Hal ini juga akan berlaku bagi pengendara yang mabuk saat mengendarai mobilnya mengakibatkan kecelakaan maka hukumannya akan sangat berat tersebut.
Tahun 2011 bulan April enam anak usia sekolah dasar meninggal dunia akibat sebuah mobil Crane yang dikendarai sopir yang tidak punya penglihatan baik, menabrak kelompok anak-anak tersebut di Kanumashi Tochigi. Satu tahun saat ini sekitar 130.000 kasus kecelakaan yang disebabkan oleh kesehatan yang kurang baik si pengendara, misalnya punya penyakit epilepsiu atau penglihatan yang tidak baik.