Indonesia Minta Polisi Hongkong Jamin Penyiksa Erwiana Tak Kabur
Pemerintah Indonesia meminta pihak Kepolisian Hongkong menjamin pelaku penganiayaan terhadap Erwiana tidak kabur
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia meminta pihak Kepolisian Hongkong menjamin pelaku penganiayaan terhadap tenaga kerja wanita asal Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih (23), tidak kabur dan proses hukumnya ditangani baik.
Permintaan itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Moh Jumhur Hidayat, didampingi Acting Konsul Jenderal RI di Hongkong, Rafael Walangitan, kala menemui Kepala Kepolisian Hongkong, Tsang Wai Hung.
Dalam kesempatan itu, Jumhur kembali menyampaikan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan rakyat Indonesia yang memprihatinkan sekaligus mengutuk kasus penganiayaan yang dilakukan majikan Erwiana, Lan Wang Tung (44).
Permintaan Presiden SBY agar penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya oleh otoritas resmi Hongkong termasuk yang ditekankan Jumhur, demi melindungi harkat dan martabat korban serta harga diri bangsa Indonesia.
"Saya juga menyatakan penghargaan untuk kepolisian Hongkong yang sigap dalam menangani kasus ini," ujar Jumhur, dalam rilisnya dari Hongkong, yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Sedangkan menanggapi kekuatiran Jumhur bahwa pelaku dapat kabur karena kini dibebaskan melalui jaminan uang 1 juta HKD (Rp1,5 M), Tsang Wai Hung menjamin bahwa Law Wang Tung tidak mungkin melarikan diri sebagai tahanan kota.
Menurut Hung, pihaknya terus mengawasi gerak langkah pelaku, di antaranya wajib lapor setiap hari ke markas polisi di Tseung Kawan O, Kowloon. Mereka menjamin, kepolisian Hongkong menjamin penanganan kasus Erwiana karena menjadi prioritas.
"Kasus ini sangat dan sangat jarang terjadi, karena itu kami menjadikannya sebagai paling prioritas," tegas Hung.
Ditambahkan Hung, kasus Erwiana juga digolongkan sangat mahal dibanding penanganan kasus kriminal lain di Hongkong. Pasalnya sejumlah tim telah didatangkan ke Indonesia meliputi aparat polisi, fotografer kepolisian, maupun dokter khusus guna pemeriksaan korban yang sedang mengalami perawatan tersebut.
Bahkan, bentuk keseriusan pihak kepolisian Hongkong bakal mendatangkan Erwiana ke Hongkong sebagai saksi korban dengan tanggungan akomodasi dari pemerintah Hongkong.
Terhadap pernyataan biaya kasus Erwiana mahal, Jumhur justru mengingatkan berapa pun biaya yang dikeluarkan Pemerintah Hongkong, maka hal itu tergolong murah apabila dikaitkan untuk membela harkat kemanusiaan. Atas ungkapan Jumhur ini, Hung mengaku sependapat.
Hung menjelaskan, pada 25 Maret 2014 akan digelar persidangan pertama di `Magistret Court` untuk kasus Erwiana, dengan agenda mendengar pengakuan pelaku. Jika tidak mengaku, akan dilanjutkan ke sidang berikutnya di `District Court`. Sementara bila mengaku, vonis hakim akan langsung diberikan.
"Selanjutnya, kami bersepakat saling mengawal kasus ini sampai dihasilkan keadilan tertinggi bagi Erwiana," tambah Jumhur.