Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia-Uni Emirat Arab Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Indonesia menyepakati perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan perjanjian ekstradisi dengan Uni Emirat Arab

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Indonesia-Uni Emirat Arab Sepakati Perjanjian Ekstradisi
Istimewa/Kemenkum HAM
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menyepakati perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan perjanjian ekstradisi dengan Uni Emirat Arab (UEA). Penandatangangan perjanjian antara Menkumham RI Amir Syamsudin dengan Menteri Kehakiman UEA Hadef Bin Joa an Al Dhahiri teah dilakukan pada tanggal 2 Februari 2014. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menyepakati perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan perjanjian ekstradisi dengan Uni Emirat Arab (UEA).

Penandatangangan perjanjian antara Menkumham RI Amir Syamsudin dengan Menteri Kehakiman UEA Hadef Bin Joa'an Al Dhahiri teah dilakukan pada tanggal 2 Februari 2014.

Ruang lingkup perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana tersebut adalah kerjasama di bidang hukum yang meliputi perolehan alat bukti, pencarian keberadaan seseorang, atau asset dan pelaksanaan permintaan penggeledahan dan penyitaan aset.

Sedangkan pokok dari ruang lingkup perjanjian ekstradisi adalah para pihak sepakat melakukan ekstradisi untuk setiap orang yang ditemukan berada di wilayah pohak diminta dan dicari oleh pihak peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisikan yang dilakukan dalam yuridiksi pihak peminta.

"Baik Menkumham RI maupun Menteri Kehakiman Persatuan Emirat Arab berharap agar kedua negara dapat mempererat kerjasama di bidang hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi, pencucian yang, dan kejahatan lintas batas negara lainnya," bunyi pesan dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (4/2/2014).

Pemerintah Republik Indonesia berharap agar segala kesulitan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengembalian asset dapat teratasi, mengingat tindak pidana berevolusi secara cepat akibat perkembangan bisnis yang pesat dan tidak lepas dari keberadaan lembaga-lembaga jasa keuangan dan investasi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas