Indonesia-Uni Emirat Arab Sepakati Perjanjian Ekstradisi
Indonesia menyepakati perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan perjanjian ekstradisi dengan Uni Emirat Arab
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menyepakati perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan perjanjian ekstradisi dengan Uni Emirat Arab (UEA).
Penandatangangan perjanjian antara Menkumham RI Amir Syamsudin dengan Menteri Kehakiman UEA Hadef Bin Joa'an Al Dhahiri teah dilakukan pada tanggal 2 Februari 2014.
Ruang lingkup perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana tersebut adalah kerjasama di bidang hukum yang meliputi perolehan alat bukti, pencarian keberadaan seseorang, atau asset dan pelaksanaan permintaan penggeledahan dan penyitaan aset.
Sedangkan pokok dari ruang lingkup perjanjian ekstradisi adalah para pihak sepakat melakukan ekstradisi untuk setiap orang yang ditemukan berada di wilayah pohak diminta dan dicari oleh pihak peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisikan yang dilakukan dalam yuridiksi pihak peminta.
"Baik Menkumham RI maupun Menteri Kehakiman Persatuan Emirat Arab berharap agar kedua negara dapat mempererat kerjasama di bidang hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi, pencucian yang, dan kejahatan lintas batas negara lainnya," bunyi pesan dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (4/2/2014).
Pemerintah Republik Indonesia berharap agar segala kesulitan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengembalian asset dapat teratasi, mengingat tindak pidana berevolusi secara cepat akibat perkembangan bisnis yang pesat dan tidak lepas dari keberadaan lembaga-lembaga jasa keuangan dan investasi.