2 Warga Malaysia Dihukum Gantung karena Siksa TKI Sampai Tewas
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman gantung bagi Fong Kong Meng dan istrinya Teoh Ching Yen.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Malaysia pada Kamis lalu, (6/3/2014) menjatuhkan hukuman gantung bagi Fong Kong Meng dan istrinya Teoh Ching Yen.
Pasangan suami istri ini terbukti melakukan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) mereka yang berasal dari Indonesia, yang bernama Isti Komariah.
Hakim pengadilan Tinggi Shah Alam, Datuk Noor Azian Shari, menyatakan Isti Komariah tewas akibat kelaparan karena majikan tidak memberikan makan dan pengobatan medis.
Pemerhati Pemberdayaan Perempuan Mira Rosana Gnagey mengatakan, baru kali ini ada keputusan pengadilan yang sangat berat diberikan kepada majikan yang melakukan penganiyaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Biasanya majikan yang menyiksa TKI kita selalu diberikan hukuman ringan atau malah dibebaskan. Hukuman berat majikan yang saya dengar terakhir penganiayaan di Hongkong yang majikannya dihukum 6 tahun penjara," ujar Mira dalam keterangan persnya, Sabtu (8/3/2014).
Ia mengatakan, persoalan TKI yang sering disiksa oleh majikannya di luar negeri merupakan masalah besar yang belum tertangani secara baik oleh pemerintah. "Perlindungan pemerintah terhadap warganya di luar negeri masih lemah," tegasnya.
"Ditambah lagi, minimnya pengetahuan dan informasi yang diberikan agensi kepada para TKI yang sudah berada di negara lain. Itu menjadi faktor seringnya TKI disiksa," paparnya.