529 Anggota Ikhwanul Muslimin Mesir Divonis Hukuman Mati
Sebuah pengadilan di Mesir, menjatuhkan hukuman mati untuk 529 pendukung presiden terguling Muhammad Mursi.
TRIBUNNEWS.COM, KAIRO - Sebuah pengadilan di Mesir, Senin, menjatuhkan hukuman mati untuk 529 pendukung presiden terguling Muhammad Mursi dan Ikhwanul Muslimin.
Vonis hukuman mati itu disampaikan dalam sidang kedua yang digelar di kota Minya, Sabtu (22/3/2014), di sebelah selatan Kairo. Demikian sejumlah sumber pengadilan mengatakan, Senin (24/3/2014).
Sumber itu mengatakan, sebanyak 153 orang yang dijatuhi hukuman mati saat ini sudah berada dalam tahanan, sementara sisanya masih menjadi buronan.
"17 orang dibebaskan dan mereka yang dijatuhi hukuman mati masih bisa mengajukan banding," tambah sumber tersebut.
Mereka yang dijatuhi vonis merupakan bagian dari 1.200 pendukung Mursi yang disidangkan di kota Minya. Kelompok kedua yang terdiri dari 700 orang akan disidangkan pada Selasa (25/3/2014).
Mereka semua dikenai dakwaan melakukan penyerangan terhadap warga dan properti publik di wilayah selatan Mesir pada Agustus tahun lalu, setelah aparat keamanan Kairo membubarkan dua kamp pengunjuk rasa pro-Mursi di Kairo.
"Mereka juga didakwa melakukan aksi kekerasan yang mengakibatkan tewasnya dua orang polisi wanita," tambah sumber itu.
Sumber itu melanjutkan, mereka yang didakwa itu termasuk beberapa pemimpin Ikhwanul Muslimin, seperti pemimpin tertinggi kelompok itu, Mohamed Badie.
Muhammad Mursi sendiri juga tengah menjalani sidang untuk tiga tuduhan yang berbeda. Salah satunya adalah terlibat dalam pembunuhan para pengunjuk rasa di luar istana kepresidenan saat Mursi masih berkuasa.
Mursi, yang terpilih secara demokratis, digulingkan setelah hanya 12 bulan berkuasa. Penggulingan Mursi menyusul aksi protes massal yang menentang kepemimpinannya.