Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Anggota Nazi Didakwa Bunuh 300 Ribu Tahanan Yahudi

Mantan anggota Nazi ini didakwa membantu memindahkan barang-barang bawaan korban sehingga tidak dilihat oleh para tahanan yang baru datang.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Bekas Anggota Nazi Didakwa Bunuh 300 Ribu Tahanan Yahudi
Kompas.com
Auschwitz-Birkenau adalah kamp Nazi terbesar di Polandia 

TRIBUNNEWS.COM, BERLIN — Seorang mantan anggota pasukan Nazi, Wafen-SS, berusia 93 tahun, didakwa membunuh sedikitnya 300 ribu orang tawanan Yahudi selama masa tugasnya di kamp konsentrasi Auschwitz.

Dakwaan ini terkait dengan sekitar 425 ribu orang yang dideportasi ke kamp yang berada di Polandia antara Mei-Juli 1944, di mana 300 ribu orang di antaranya dibunuh di kamar-kamar gas.

Mantan anggota Nazi ini didakwa membantu memindahkan barang-barang bawaan korban sehingga tidak dilihat oleh para tahanan yang baru datang. Demikian dinyatakan jaksa penuntut di kota Hanover, Jerman.

"Jejak-jejak pembunuhan massal terhadap tahanan kamp konsentrasi dihapus sehingga tidak terlihat tahanan yang baru datang," kata jaksa.

Peran utama terdakwa adalah menghitung uang kertas yang dikumpulkan dari koper-koper tahanan dan memberikan uang itu kepada petinggi SS di Berlin.

Jaksa melanjutkan menyadari para tahanan yang didominasi orang Yahudi itu tak memenuhi syarat untuk melakukan kerja fisik akan langsung dibunuh di kamar gas begitu mereka tiba di Auschwitz.

Setelah mendengarkan penuturan jaksa, pengadilan regional kini harus memutuskan apakah kasus ini akan secara resmi disidangkan.

Berita Rekomendasi

Badan investigasi kejahatan Nazi tahun lalu mengirimkan dokumen 30 mantan personel kamp konsentrasi Auschwitz kepada jaksa negara dengan rekomendasi menjatuhkan dakwaan hukum kepada mereka.

Upaya baru untuk menyeret para pelaku pembunuhan massal dalam Perang Dunia II ke meja hijau menyusul keputusan pengadilan pada 2011.

Selama lebih dari 60 tahun pengadilan-pengadilan Jerman hanya mendakwa para penjahat perang Nazi jika terdapat bukti kuat bahwa mereka secara pribadi terlibat dalam kejahatan itu.

Namun, pada 2011, sebuah pengadilan di Muenchen menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk John Demjanjuk karena terlibat dalam pembunuhan tahanan Yahudi di kamp konsentrasi Sobibor.

Saat itu, Demjanjuk hanya bertugas sebagai seorang penjaga biasa sehingga putusan pengadilan ini menjadi preseden bahwa semua prajurit biasa Nazi biasa diadili untuk kejahatan perang.


Lebih dari satu juta orang, sebagian besar warga Yahudi Eropa, tewas di kamp Auschwitz-Birkenau yang dioperasikan Nazi dari 1940 hingga dibebaskan pasukan Rusia pada 27 Januari 1945.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas