Usai Wukuf Kemenag Renegosiasi Hotel di Madinah
Sekitar 17.000 jemaah haji menempati hotel di luar markaziyah, yaitu jarak di atas 1.000 meter dari pelataran Masjid Nabawi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered dari Arab Saudi
TRIBUNNEWS.COM, MEKKAH - Sekitar 17.000 jemaah haji menempati hotel di luar markaziyah, yaitu jarak di atas 1.000 meter dari pelataran Masjid Nabawi dan fasilitas hotel yang tidak memadai.
Majmu'ah (penyedia akomodasi jemaah calon haji di Madinah) telah melanggar kontrak yang telah disepakati bersama dengan Kementerian Agama untuk menempatkan seluruh jemaah haji Indonesia di wilayah markaziyah dengan jarak maksimal 650 m dari Masjid Nabawi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil, sesaat setelah memimpin rapat koordinasi di kantor Teknis Urusan Haji, Jeddah, Selasa (16/9/2014), menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan menerima alasan apapun terkait dengan pengingkaran kontrak ini.
Alasan mereka sampaikan, surat rekomendasi (tasyrikh) dari baladiyah Madinah belum keluar. Rekomendasi itu terkait penempatan jemaah pada hotel tertentu.
Saat ini baladiyah (pihak pemerintah) Madinah memperketat kebijakan setelah tahun lalu ada kebakaran di dua lokasi pemondokan jemaah, sehingga pihak pemerintah kota agak selektif memberikan rekomendasi kepada hotel.
"Kita berharap kontrak bisa dilakukan seperti di Mekkah, pola akan kita ubah. Nantinya kita akan langsung sewa kepada pemilik hotel selama semusim (beberapa bulan haji--red)," katanya.
Untuk pemondokan di Madinah, Abdul Djamil menegaskan setelah wukuf di Arafah pemerintah akan melakukan renegosiasi agar mereka menempatkan jemaah Indonesia di markaziah.
"Karena yang dilakukan saat ini merupakan pelanggaran, pengingkaran terhadap kontrak yang sudah diteken dia. Kami tidak mau mengorbankan jemaah. Prinsipnya jemaah tidak boleh sampai tidak ditempatkan di lokasi seperti kemarin," katanya.
Dijadwalkan hari ini, Rabu (17/9/2014) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh akan berkunjung ke Madinah untuk koordinasi dengan daerah kerja Madinah terutama membicarakan permasalahan pemondokan.
Senada, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis, di Kantor Urusan Haji Indonesia, Jeddah, Selasa (16/9/2014), mengatakan, dari 10 majmu'ah, hanya satu yang memenuhi perjanjian, yakni Zuhdi. Sisanya dengan berbagai alasan menyalahi kesepakatan.
Kesembilan majmu'ah itu yang melanggar kesepakatan adalah Ilyas, Makarim, Sattah, Mubarok, Andalus, Sais Makki, Manazil Mukhtaro, Manazili, dan Mawaddah.
Majmu'ah-majmu'ah ini, kata Sri Ilham, menyediakan layanan jamaah haji dengan rate 550 riyal sampai 585 riyal. Sewa itu berlaku untuk satu jamaah selama pelaksanaan ibadah arbain, sekitar 8,5 hari.
"Jadi harga itu yang dibayarkan selama jamaah tinggal di pondokan," kata dia. Gara-gara melanggar, majmu'ah didenda mengembalikan 300 riyal per jemaah.