Perawat Paksa Pasien 66 Tahun Bersetubuh Sebelum Pencangkokan Jantung
Rachel memaksa Cantone melakukan hubungan badan dengan pria itu, yang masih terbaring sakit di ruang ICU rumah sakit.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, CHICAGO - Seorang pria asal Illinois, AS, berusia 60 tahun, menggugat sebuah rumah sakit dan meminta kompensasi 200.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,3 miliar setelah mengklaim dipaksa berhubungan seks dengan seorang perawat berusia 33 tahun.
John Cantone, di Pengadilan Cook County, mengatakan, pada 12 Oktober 2012 pukul 21.00, Rachel Shaper memasuki kamar tempat Cantone dirawat di Advocate Christ Medical Center.
Di kamar itu, Rachel kemudian memaksa Cantone melakukan hubungan badan dengan pria itu, yang masih terbaring sakit di ruang ICU rumah sakit yang terletak di wilayah barat Chicago itu.
Cantone tengah menunggu tindakan medis transplantasi jantung.
Saat insiden itu terjadi, Cantone dikabarkan tengah dirawat dengan berbagai obat dan diawasi kondisinya dengan perangkat monitor elektrik.
Dalam gugatannya, Cantone mengatakan, para manajer rumah sakit sebenarnya mengetahui bahwa Rachel memiliki kecenderungan melakukan aktivitas yang tak diperbolehkan dengan para pasiennya.
Namun, para petinggi rumah sakit itu tidak melakukan supervisi atau memberhentikan perawat itu.
Istri Cantone, Laura, juga menjadi salah satu penggugat dalam kasus ini.
Dia mengatakan, perbuatan Rachel menghasilkan kerusakan hubungannya dengan sang suami.
Sementara itu, izin kerja Rachel sebagai perawat ternyata pernah dibekukan. Namun, lisensinya saat ini aktif dan tetap valid hingga Mei 2016.
Sumber : Daily Mail