Malaysia Tahan Kapal Indonesia Berpenumpang 36 WNI, Termasuk Seorang Bayi
Saat ini 36 WNI, termasuk 6 perempuan dan seorang bayi usia 1 bulan ditahan di kantor kepolisian daerah Manjung, Perak.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Pengamanan Maritim Malaysia (APMM) Daerah Maritim 3 Lumut pada tanggal 7 Desember 2014 menahan sebuah kapal tanpa identitas di sekitar 43 mil dari barat daya Pulau Pangkor, Perak.
Kapal tersebut dikabarkan berpenumpang 32 WNI Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) dan 4 orang awak kapal.
Petugas juga menemukan barang uang bernilai RM 26.000 dalam bentuk mata uang Ringgit dan Rupiah.
Berdasarkan keterangan pers KBRI di Kuala Lumpur diterima Tribunnews.com, Senin (8/12/2014) mereka diduga akan berlayar menuju perairan Indonesia tanpa melalui jalur resmi.
Saat ini 36 WNI, termasuk 6 perempuan dan seorang bayi usia 1 bulan ditahan di kantor kepolisian daerah Manjung, Perak.
Segera setelah mendapatkan laporan, Dubes RI untuk Malayisa, Herman Prayitno menugaskan Tim Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur untuk menemui WNI yang ditahan.
Hari ini Tim telah bertemu dengan Komandan APMM Lumut Capt. Razak untuk memastikan kondisi seluruh WNI yang ditahan. Ke- 36 WNI tersebut dipastikan dalam kondisi sehat dan masih harus menunggu masa remand (tahanan) maksimal 14 hari.
Menurut Capt. Razak, jika pemilik kapal beserta anak buah kapal terbukti bersalah melakukan pengangkutan imigran gelap, sesuai Akta Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Imigran 2007, maka yang bersangkutan terancam hukuman denda maksimal RM 250.000 atau hukuman penjara maksimal 5 tahun, atau dikenakan kedua hukuman tersebut sekaligus.
Sedangkan atas pertimbangan keselamatan bayi, Dubes Herman telah memerintahkan Tim Satgas untuk bernegosiasi agar bayi dan ibunya serta seorang perempuan yang sedang hamil dapat dibebaskan dari proses dan dipulangkan oleh KBRI.
Ketiganya saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kuala Lumpur. Sedangkan selebihnya masih dalam tahanan kepolisian untuk menjalani proses hukum karena melanggar UU Keimigrasian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.