Muhammadiyah Dorong PBB Lakukan Konsesus Internasional Hentikan Charlie Hebdo
Menurut Din, harus dibentuk suatu kesepakatan internasional guna menyetop kebebasan yang sudah kebablasan itu.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menilai kebebasan berekspresi bukan berarti tidak memiliki batas.
Demikian disampikan Din berkaitan dengan langkah yang dilakukan media Charlie Hebdo di Perancis.
Menurut Din, harus dibentuk suatu kesepakatan internasional guna menyetop kebebasan yang sudah kebablasan itu.
"Harus ada konsesnsus global, kesepakatan internasional. Untuk adanya kode etik dalam hidup bersama, dalam menjaga kerukunannya," kata Din di Kantor PP Muhammdiyah, Jakarta (26/1/2015).
Dunia internasional harus menyikapi serius permasalahan tersebut. Apalagi tak ada niat baik dari media itu untuk memperbaiki kesalahannya. Bahkan semakin menjadi dalam membuat materi satir yang menyudutkan Islam.
Menurut Din, perilaku CH itu adalah produk dari negara barat yang menuhankan kebebasan.
"Saya kira tidak bisa lagi negara barat bersemayam di freedom of speech yg tanpa batas itu. HAM sendiri mengatur (batasan) itu," kata Din.
Permasalahan ini diprediksi akan terus menimbulkan aksi dan reaksi dari dunia Islam. Terlebih masyarakat muslim yang jumlahnya mayoritas jelas tidak terima atas sikap CH. Din melihat kemarahan itu tak dapat dihindarkan. Hanya saja, perlu kontrol dalam melampiaskan emosi dengan cara yang elegan.
"Kepada umat islam indonesia, wajar kalau kita marah, protes. Karena lambang kesucian, Nabi Muhammad dihina. Tapi jangan berlebihan, jangan melampauai batas. Harus ada cara-cara cerdas," kata Din.
Menurutnya cara cerdas seperti mendorong PBB mengadakan konsensus internasional diyakini bisa menghentikan kenakalan Charlie Hebdo. Sebab diperlukan kode etik untuk mengatur kebebasan di luar.
Kedua, pihaknya sendiri sudah sering mendorong forum internasional untuk gugatan ke mahkamah internasional. Cara tersebut bisa mencegah adanya niat buruk semacam pelecehan agama untuk terulang. Karena ada putusan pengadilan.
"Supaya ada efek jera. Cukup diwakili oleh masyarakat islam di luar," ujarnya.