Majikan Penyiksa PRT Indonesia di Hongkong Divonis Bersalah
Seorang perempuan Hongkong dinyatakan bersalah karena telah menyiksa (PRT) pekerja rumah tangga-nya yang asal Indonesia
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. HONGKONG - Seorang perempuan Hongkong, Selasa (10/2/2015), dinyatakan bersalah karena telah menyiksa (PRT) pekerja rumah tangga-nya yang asal Indonesia. Kasus penyiksaan itu sendiri telah mendominasi berita utama media di kota pusat keuangan itu dan memicu kemarahan internasional.
"Anda dimasukkan ke penjara," kata Hakim Amanda Woodcock kepada Law Wan-tung, setelah mengumumkan pada sidang pengadilan yang penuh sesak bahwa perempuan berusia 44 tahun itu dinyatakan bersalah atas 18 dari 20 dakwaan dikenakan kepadanya, termasuk tuduhan tentang luka berat dan kejahatan intimidasi.
"Saya yakin dia mengatakan yang sebenarnya," kata Woodcock, merujuk pada mantan pembatu Law, Erwiana Sulistyaningsih, yang mengatakan pada sidang pengadilan bahwa dirinya telah "disiksa" Law.
Erwiana, yang dibalut t-shirt hitam, mengatakan kepada kantor berita AFP setelah putusan itu dibacakan bahwa dia "sangat senang". Dia pun memeluk sejumlah aktivis di dekatnya.
Sementara Law menundukkan kepalanya, tetapi tampak tenang.(AFP/Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.