Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majikan Penyiksa PRT Indonesia di Hongkong Divonis Bersalah

Seorang perempuan Hongkong dinyatakan bersalah karena telah menyiksa (PRT) pekerja rumah tangga-nya yang asal Indonesia

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Majikan Penyiksa PRT Indonesia di Hongkong Divonis Bersalah
South Morning Post Hongkong/Sam Tsang
Cedera Erwiana yang begitu parah akibat perlakuan majikannya di Hongkong 

TRIBUNNEWS.COM. HONGKONG - Seorang perempuan Hongkong, Selasa (10/2/2015), dinyatakan bersalah karena telah menyiksa (PRT) pekerja rumah tangga-nya yang asal Indonesia. Kasus penyiksaan itu sendiri telah mendominasi berita utama media di kota pusat keuangan itu dan memicu kemarahan internasional.

"Anda dimasukkan ke penjara," kata Hakim Amanda Woodcock kepada Law Wan-tung, setelah mengumumkan pada sidang pengadilan yang penuh sesak bahwa perempuan berusia 44 tahun itu dinyatakan bersalah atas 18 dari 20 dakwaan dikenakan kepadanya, termasuk tuduhan tentang luka berat dan kejahatan intimidasi.

"Saya yakin dia mengatakan yang sebenarnya," kata Woodcock, merujuk pada mantan pembatu Law, Erwiana Sulistyaningsih, yang mengatakan pada sidang pengadilan bahwa dirinya telah "disiksa" Law.

Erwiana, yang dibalut t-shirt hitam, mengatakan kepada kantor berita AFP setelah putusan itu dibacakan bahwa dia "sangat senang". Dia pun memeluk sejumlah aktivis di dekatnya.

Sementara Law menundukkan kepalanya, tetapi tampak tenang.(AFP/Kompas.com)

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas