Rusak Mesin Cuci Samsung, Bos LG Jadi Terdakwa
Seorang pejabat eksekutif pabrikan elektronik Korea, LG akhirnya menjadi terdakwa
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.SEOUL -Seorang pejabat eksekutif pabrikan elektronik Korea, LG akhirnya menjadi terdakwa atas kasus perbuatan vandalisme terhadap mesin cuci buatan rival senegaranya, Samsung yang terjadi pada awal tahun lalu.
Setelah penyelidikan berbulan-bulan, eksekutif bernama Jo Seong-jin tersebut dikabarkan Reuters, Minggu (15/2/2105) dinyatakan resmi menjadi terdakwa atas kasus tersebut di atas.
Seong-jin saat itu menjabat sebagai Head of LG Home Appliance and Air Solution. Ia bersama dua orang karyawan LG lainnya dengan sengaja menyabotase mesin cuci buatan Samsung sebelum pameran IFA 2013 yang berlangsung di Berlin, Jerman.
Perwakilan LG dan Samsung menolak untuk memberi komentar atas perkembangan kasus ini, namun LG mengeluarkan pernyataan tertulis kepada media yang isinya mempertanyakan kekuatan bukti yang digunakan untuk mendakwa Seong-jin dan kedua karyawannya.
"Perlu dipertanyakan apakah seorang presiden perusahaan global berani merusak mesin cuci di saat karyawan perusahaan pesaing ada di tempat kejadian," demikian ujar Ham Yoon-keun, pengacara yang ditunjuk oleh LG.
Sebelumnya, pada awal tahun ini Samsung telah mengajukan tuntutan yang mengklaim bahwa eksekutif LG dengan sengaja merusak engsel pintu mesin cuci Samsung di sebuah toko elektronik di Berlin.
Samsung memberikan bukti mesin cuci yang rusak berikut rekaman CCTV yang menunjukkan Jo dengan sengaja merusak perkakas rumah tangga tersebut.
LG yang dengan tegas menolak tuntutan tersebut kemudian berupaya untuk memberikan ganti rugi. Dalam pembelaannya, LG berkata bahwa mesin cuci tersebut memang sudah rusak sebelumnya. (Reuters)