Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FOTO: Masa Kecil Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran

Foto-foto masa kecil mereka tersebar di beberapa media online Australia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in FOTO: Masa Kecil Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
news.com.au
Foto masa kecil Duo Bali Nine 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Setelah duo Bali Nine (Andrew Chan dan Myuran Sukumaran) dieksekusi, foto-foto masa kecil mereka tersebar di beberapa media online Australia.

Dalam foto itu mereka tampak begitu lucu dan menggemaskan, layaknya anak kecil seumuran mereka. Namun tak ada yang menduga, ketika dewasa, mereka berdua akhirnya terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba oleh sembilan warga Australia, yang dikenal dengan nama kelompok Bali Nine.

Foto Bali Nine saat mereka sudah dewasa.

17 April 2005 - Sembilan warga Australia ditangkap di bandar udara Ngurah Rai.
Sembilan warga Australia ditangkap di Bandara Udara Ngurah Rai, Bali, dengan tuduhan berupaya menyelundupkan lebih dari delapan kilogram heroin keluar dari Indonesia. Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush dan Michael Czuga ditangkap di bandara dengan mengikat paket heroin ke tubuh mereka.

Sementara tiga lainnya, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen dan Matthew Norman ditangkap di Hotel Maslati dekat Pantai Kuta dengan kepemilikan 300 gram heroin. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ditangkap di bandara karena dianggap terkait dengan tujuh warga yang ditangkap.

11 Oktober 2005 - Persidangan dimulai
Persidangan untuk Michael Czugaj dan Myuran Sukumaran dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2005 di Denpasar.
Keesokan harinya persidangan digelar untuk Matthew Norman, Si Yi Chen, dan Tan Duch Than Nguyen. Keesokan harinya, giliran Andrew Chan dan Scott Rush yang memenuhi panggilan persidangan. 14 Oktober, persidangan untuk Renae Lawrence dimulai.

Berita Rekomendasi

13 Februari 2006 - Para tersangka dijatuhi hukuman
Renae Lawrence dan Scott Rush dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hakim mengatakan tidak ada bukti untuk mendukung klaim bahwa mereka telah dipaksa membawa obat-obatan dengan ancaman anggota keluarga mereka akan dibunuh. Sebelumnya hukuman bagi Lawrence adalah penjara selama 20 tahun.

14 Februari Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dinyatakan bersalah dengan ancaman hukuman mati.

Mereka dianggap telah menyediakan uang, tiket pesawat, dan hotel kepada para penyelundup. Sementara Michael Czugaj dan Martin Stephens dihukum penjara seumur hidup.

6 September 2006 - Hukuman bagi tiga tersangka diperberat
Hukuman bagi Scott Rush, Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew Norman diperberat menjadi hukuman mati, setelah sebelumnya mereka mengajukan banding untuk mendapat hukuman yang lebih ringan.

Sementara hukuman bagi Michael Czugaj yang sempat diturunkan menjadi hukuman 20 tahun penjara ditingkatkan menjadi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman mati bagi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tidak berubah, setelah Pengadilan Negeri Bali menolak permohonan banding keduanya.

27 Juli 2007 - PM John Howard bicara soal kasus Bali Nine'>Bali Nine dengan Presiden SBY
Perdana Menteri Australia, John Howard mengaku telah membicarakan kasus yang menimpa sembilan warganya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sebuah pertemuan.

"Saya merasa masalah tersebut layak dibicarakan karena menarik banyak perhatian di Australia," ujar Howard.

6 Maret 2008 - Keputusan bagi para terdakwa diperingan
Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi hukuman mati bagi Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew Norman menjadi penjara seumur hidup.

13 April 2010, Martin Stephens mencoba agar keputusan hukuman seumur hidupnya ditinjau ulang, tetapi kemudian ditolak 10 bulan kemudian.

13 Mei 2012 - Andrew Chan dan Myuran Sukumaran memohon grasi

Andrew Chan meminta grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak dieksekusi mati, sehingga ia bisa terus hidup dan memperbaiki diri.

Kepala penjara Kerobokan, Gusti Ngurah Wiratna mengatakan permohonan ini didasarkan pada usia Chan.

9 Juli 2012, Myuran Sukumaran juga ikut mengajukan permohonan grasi.
Pada akhir tahun 2012, Kejaksaan Agung memberikan penangguhan eksekusi mati hingga satu tahun bagi keduanya.

11 Desember 2014 - Presiden Joko Widodo menyatakan tidak ada ampun bagi kejahatan narkoba

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas