Sembilan Kriteria Penerapan Hukuman Mati di Jepang
Ternyata Jepang juga menganut Undang-undang (UU) hukuman mati. Tahun 2014 lalu, sebanyak 3 orang telah dihukum mati oleh pemerintah Jepang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Belum lama ini Pemerintah Indonesia telah mengeksekusi 8 terdakwa narkoba. Ternyata
Jepang juga menganut Undang-undang (UU) hukuman mati. Tahun 2014 lalu, sebanyak 3 orang telah dihukum mati oleh pemerintah Jepang.
"Kalau seorang penjahat membunuh dua orang atau lebih hukumnya sudah pasti hukuman mati dan itu dilakukan terhadap seorang anggota Yakuza yang pernah membunuh dua orang," kata Manabu Miyazaki khusus kepada Tribunnews.com beberapa waktu lalu.
Di Jepang sejak 1871 sudah ada hukuman mati dan hal ini bukan hal baru bagi pemerintahan Jepang hingga saat ini walau pun beberapa pihak menentang keras seperti Amnesty International.
Federasi Asosiasi Pengacara Jepang tahun 2012 secara resmi juga menentang hukuman mati di Jepang.
Selain seseorang terbukti membunuh dua orang atau lebih akan kena hukuman mati di Jepang, apa lagi kriteria lainnya?
Ada sembilan kriteria yang membuat keputusan hukuman mati pada akhirnya oleh para hakim Jepang. Pertama mengenai tingkat kejahatan, ringan atau berat. Pembunuhan terhadap dua orang jelas lah tingkat kejahatan yang berat.
Pertimbangan lain mengenai motif kejahatan tersebut. Hal ketiga, mengenai bagaimana kejahatan itu berkomitmen terutama cara di mana korban tewas.
Kriteri keempat adalah hasil kejahatan, terutama jumlah korban. Kemudian kriteria kelima mengenai sentimen dari anggota keluarga yang ditinggalkan.
Dampak dari kejahatan di masyarakat Jepang juga menjadi salah satu kriteria penerapan hukuman mati di Jepang.
Selain itu pertimbangan mengenai usia terdakwa (di Jepang, seseorang disebut dewasa mulai usia 20 tahun). Catatan kriminal sebelumnya dari terdakwa dan kriteria kesembilan, mengenai tingkat penyesalan yang ditunjukkan oleh terdakwa.
Dari kesembilan kriteria tersebut, hakim akan memutuskan hukuman mati atau tidaknya seorang terdakwa di Jepang.