Polda Jatim Hormati Polisi Brunei Jika Ingin Tangani Pembawa Bom Ikan
Proses hukum terhadap Rustawi Tomo Kabul, pembawa bahan peladak di dalam pesawat Royal Brunei Airlines belum bisa dipastikan akan ditangani di mana.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, M Taufik
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Proses hukum terhadap Rustawi Tomo Kabul - warga Malang yang ditangkap petugas kepolisian Brunei karena membawa bahan peledak dalam perjalanan umrah - belum bisa dipastikan.
Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Anas Yusuf menyampaikan, sejauh ini kepolisian Brunei Darussalam dan kepolisian Indonesia masih terus berkordinasi dengan difasilitasi Interpol terkait penanganan perkara tersebut.
"Kita tunduk pada hukum di sana (Brunei Darussalam). Itu sudah masuk tingkat diplomasi antarnegara. Dalam hal ini, kami hanya memberikan informasi dukungan saja dalam upaya penyelidikan perkaranya,” ujar Anas, Jumat (8/5/2015).
Jika proses hukum Rustawi diputuskan di Brunei, Kapolda Jatim tetap menghormati keputusan tersebut. Jika perkara ini ditangani di Indonesia, Polri siap melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana ketentuan yang ada.
Rencananya, petugas kepolisian Brunei membawa Rustawi ke Malang untuk proses penyelidikan, Jumat (8/5/2015) malam.
Sementara itu Polda Jatim bersama Polres Malang terus memantau pergerakan anak Rustawi yang disebut menaruh bahan peledak itu di dalam tas ayahnya.