Bandar Judi Tahan Belasan WNI di Kamboja
Belasan WNI tersebut tidak disandera, melainkan hanya tidak diizinkan keluar sampai besok.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KBRI di Kamboja langsung bergerak cepat pascamenerima informasi adanya 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh seorang bandar judi di negara tersebut.
Namun setelah ditemui pihak KBRI, ternyata diketahui, pemilik perusahaan judi itu hanya meminta pertanggungjawaban terkait uang Rp 2,1 miliar yang diduga digelapkan salah satu warga yang membawa belasan warga Riau itu bekerja di 'kasino' tersebut.
Belasan WNI tersebut tidak disandera, melainkan hanya tidak diizinkan keluar sampai besok.
"Saya tekankan mereka tidak disandera, tetapi hanya ditahan tidak boleh keluar dari sebuah kasino sampai besok. Mereka diberi pilihan, mau ganti uang yang dilarikan atau dilaporkan polisi," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmantha Nasir (Tata) di, Kamis (14/5/2015).
Perwakilan KBRI, kata Tata, juga sudah meminta agar tidak ada satupun dari mereka yang menerima tindak kekerasan. Dan permintaan tersebut dikabulkan Bos perusahaan Judi tersebut.
"Ada 16 WNI itu (tadinya) diminta untuk mengganti penuh, namun mereka hanya mau mengganti Rp 800 juta saja," kata Tata.