Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KBRI di Yangon Bantu Memulangkan 55 WNI ABK yang Ditahan di Myanmar

(KBRI Yangon akan memulangkan 55 WNI yang telah mendapatkan pengampunan masa hukuman oleh Pemerintah Republik Uni Myanmar

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in KBRI di Yangon Bantu Memulangkan 55 WNI ABK yang Ditahan di Myanmar
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
ILUSTRASI :Beberapa ABK dari 84 orang nelayan Vietnam yang diamankan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Stasiun PSDKP Pontianak, Kamis (16/4/2015). Mereka diamankan dari tujuh kapal nelayan berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan, sebelah barat Pulau Laut, Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (12/4/2015). TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNNEWS.COM.YANGON-Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon akan memulangkan 55 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mendapatkan pengampunan masa hukuman oleh Pemerintah Republik Uni Myanmar kembali ke Indonesia Senin (8/6/2015).

Ke-55 WNI tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal Yi Hong (66) OTS-040 (9 orang), Citra Nusantara-VI (FT-102) (11 orang), Citra Nusantara-VI (FT101) (13 orang), Sri Fu Fa No-7 (11 orang) dan KM Rejeki Baru (11 orang) yang ditahan pihak Myanmar di wilayah perairan Myanmar di wilayah Myeik, Thanintharyi, Myanmar (sekitar 930 km selatan Yangon) sejak bulan Februari 2014.

Bulan Mei 2014, Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman empat hingga enam tahun penjara dengan tuduhan memasuki dan melakukan penangkapan ikan di wilayah maritim Myanmar secara illegal. Namun, pada tanggal 28 Mei 2015, Pemerintah Myanmar telah memberikan pengampunan dan membebaskan seluruh WNI tersebut untuk dapat kembali ke Indonesia.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Uni Myanmar, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Ito Sumardi menjelaskan, bahwa pengampunan dari Pemerintah Myanmar ini merupakan hasil atas komitmen perlindungan terhadap warga negara oleh Pemerintah Indonesia, baik Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon, yang telah didapatkan setelah melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan di Myanmar.

“Bahkan dalam kunjungan bilateral Menlu RI kepada Menlu Myanmar pada 21 Mei 2015 lalu, Ibu Menlu Retno Marsudi juga mengangkat permohonan pengampunan bagi 55 nelayan Indonesia ini sebagai salah satu butir pembicaraan. Saya kira, inilah hasil dari pembicaraan tersebut,” ungkap Ito dalam keterangan persnya Minggu (7/6/2015) pagi.

Menurut mantan Kabareskrim yang resmi menduduki posisi Dubes RI di Yangon sejak Februari 2014itu, proses pemulangan para WNI ini juga dapat berlangsung dengan dukungan PT Fishindo Citra Samudera, perusahaan yang memperkerjakan 46 orang dari 55 orang WNI tersebut, yang bersedia menanggung biaya transportasi udara untuk pemulangan dari Myanmar ke Indonesia. Sementara biaya 9 orang lainnya ditanggung oleh Kementerian Luar Negeri.

PT Fishindo juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh gaji karyawannya selama mereka berada di tahanan dan juga akan mengalokasikan kompensasi ganti rugi atas ketidaknyamanan yang dialami para nelayan selama berada di penjara.

Berita Rekomendasi

Para ABK tersebut rencananya akan tiba di Jakarta pada hari Senin, 8 Juni 2015 dengan didampingi oleh Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Yangon, menggunakan maskapai penerbangan Malaysia Airlines MH 849 pukul 21.15 WIB. (Fungsi Konsuler/KBRI Yangon/ES)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas