Seekor Anjing Menangkan Putusan Pengadilan di Mahkamah Agung Australia
Seekor anjing bernama Izzy memenangkan putusan pengadilan Mahkamah Agung (High Court) Australia,
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.MELBOURNE-Seekor anjing bernama Izzy memenangkan putusan pengadilan Mahkamah Agung (High Court) Australia, dan selamat dari upaya pemusnahan. Pemerintah lokal Knox City di Melbourne sebelumnya memerintahkan pemusnahan Izzy setelah ia menyerang dan menggigit seorang warga.
Izzy merupakan salah satu dari tiga ekor anjing milik seorang perempuan yang harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, perempuan yang tak disebutkan namanya itu dituduh membiarkan anjing-anjingnya menyerang warga dan anjing lain di tahun 2012 dan 2013 lalu.
Ia diadili di pengadilan lokal dengan 20 tuntutan menurut Undang-undang Binatang Peliharaan di negara bagian Victoria.
Seekor anjing miliknya bernama Jock bahkan telah dimusnahkan sesuai keputusan pengadilan.
Setelah pemilik anjing dinyatakan bersalah, pemerintah kota mengadakan rapat untuk menentukan nasib Izzy yang telah menyerang dan melukai jari tangan seorang warga.
Hasil keputusannya, Izzy juga harus dimusnahkan karena dianggap membahayakan warga.
Namun pemilik ajing itu kemudian mengajukan gugatan balik hingga ke tingkat Mahkamah Agung Australia di Canberra.
Pengacara yang membela pemilik anjing tersebut menyatakan kliennya bersama anjingnya tidak mendapatkan perlakuan adil selama proses pengadilan sebelumnya.
Pasalnya, salah seorang panel yang mengambil keputusan atas nasib Izzy, merupakan penyidik dari pemerintah kota Knox di Melbourne, sehingga memiliki konflik kepentingan dalam kasus ini.
Mahkamah Agung di Canberra setuju dengan argumen itu, dan memutuskan Izzy tidak boleh dimusnahkan.(ABC)