Mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi Dijatuhi Hukuman Mati
Pengadilan Mesir, Selasa (16/6/2015), menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Presiden Mesir, Mohamed Morsi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Mesir, Selasa (16/6/2015), menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Presiden Mesir, Mohamed Morsi setelah dinyatakan terbukti merencanakan pembobolan penjara dan serangan terhadap anggota polisi dalam pemberontakan di tahun 2011.
Pengadilan yang sama sebelumnya, menghukum Morsi, presiden pertama yang terpilih secara demokratis di Mesir, penjara seumur hidup atas tuduhan melakukan mata-mata untuk kelompok Hamas Palestina, Syiah Hizbullah Lebanon, dan Iran.
Dalam persidangan terpisah di bulan April, Morsi telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan menghasut kekerasan terhadap demonstran pada tahun 2012 ketika ia menjadi presiden.
Morsi digulingkan oleh kudeta militer yang dipimpin oleh panglima besar Mesir, Jendral Abdel Fattah al-Sisi di bulan Juli 2013, setelah masyarakan Mesir menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menuntut pengunduran dirinya.
Sisi kemudian menggantikan posisinya sebagai Presiden, dan pemerintahnya berlaku represif terhadap para pendukung Morsi, yang berasal dari kalangan Ikhwanul Muslimin.
Menurut organisasi Human Rights Watch, sebanyak 40 ribu orang yang diduga merupakan pendukung Morsi berada di dalam tahanan otoritas Mesir. Ratusan pendukungnya juga telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Mesir.
Pemerintah Mesir juga menetapkan organisasi Ikhwanul Muslimin sebagai "kelompok teroris" pada bulan Desember tahun 2013, dan menuding mereka sebagai dalang di balik kekerasan yang meletus setelah kejatuhan Morsi.(Channelnewsasia.com)