Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiongkok Dakwa 11 Pihak Berwajib dan Tahan 12 Pejabat Pelabuhan Tianjin

kesebelasnya termasuk para pejabat dari manajemen angkutan Tianjin

Penulis: Ruth Vania C
zoom-in Tiongkok Dakwa 11 Pihak Berwajib dan Tahan 12 Pejabat Pelabuhan Tianjin
Reuters
Seorang pemadam kebakaran berjalan di deretan kendaraan yang rusak sementara asap membumbung di tengah peti kemas di lokasi ledakan, distrik baru di Tianjin, Binhai, China, 14 Agustus 2015. 

TRIBUNNEWS.COM, BEIJING - Kejaksaan Tiongkok mendakwa 11 orang pihak berwajib dan pejabat pelabuhan Tianjin, yang dianggap lalai dalam mengatur penyimpanan dan pemindahan bahan-bahan kimia berbahaya di pelabuhan tersebut.

Dikutip dari Xinhua, kesebelasnya termasuk para pejabat dari manajemen angkutan Tianjin, agen pengatur keselamatan bekerja, pengurus SDA, kantor bea cukai Tianjin, dan pelabuhan Tianjin.

Kepolisian Tiongkok juga telah menahan 12 orang dari Tianjin Ruihai International Logistics Co. Ltd, perusahaan pemilik gudang penyimpanan senyawa kimiawi berbahaya yang meledak dan menewaskan 139 orang itu.

12 orang yang ditahan itu, termasuk kepala dan wakil perusahaan, serta tiga deputi manajer umum, kini berstatus sebagai tersangka, atas tuduhan penyimpanan senyawa kimiawi berbahaya ilegal.

Penangkapan tersebut diiringi kemarahan dan perdebatan dari berbagai kalangan di Tiongkok soal pemberlakuan standar keamanan di Tiongkok, yang sedang ditindaklanjuti oleh Presiden Tiongkok Xi Jinping.

Apalagi, menurut Reuters, selama ini Tiongkok selalu diramaikan oleh insiden kebakaran dan kecelakaan pada lokasi-lokasi industri dan pertambangan.

Akibat kejadian ini pula kepala pengatur keselamatan kerja Tiongkok, Yang Dongliang, dipecat akibat terlibat dalam kasus korupsi. Namun, hal itu dianggap tak ada hubungannya dengan ledakan ini. (Xinhua/Reuters)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas