Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Dilecehkan, Bocah Pembuat Jam Dikira Bom Tuntut Ganti Rugi

Ahmed sempat ditahan oleh kepolisian hanya gara-gara sebuah kesalahpahaman

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Merasa Dilecehkan, Bocah Pembuat Jam Dikira Bom Tuntut Ganti Rugi
Independent
Ahmed Mohamed (kiri) bertemu dengan Presiden AS Barack Obama (kanan) di Gedung Putih, Washington DC, AS. (Independent) 

TRIBUNNEWS.COM, TEXAS - Bocah pembuat jam yang dikira bom, Ahmed Mohamed, dikabarkan menuntut ganti rugi sebesar Rp 164 miliar pada pihak-pihak yang membuatnya ditahan polisi.

Ahmed sempat ditahan oleh kepolisian hanya gara-gara sebuah kesalahpahaman: jam canggih buatannya yang ditunjukkan pada guru sekolahnya dikira sebuah bom.

Hal itu memicu kemarahan dari publik yang menganggap Ahmed telah dinilai negatif sebagai seorang muslim dan Ahmed pun mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak.

Meski demikian, kuasa hukum Ahmed berpendapat bahwa nama dan reputasi Ahmed telah dibuat buruk oleh kesalahpahaman tersebut, demikian kutipan dari Fox News.

Selain itu, kesalahpahaman itu juga dikatakan membawa trauma psikologis pada Ahmed karena telah dilecehkan oleh kepolisian melalui prosedur penangkapan dan interogasi.

Senin (23/11/2015), pengacara Ahmed mengajukan sebuah surat permintaan ganti rugi dan pernyataan maaf dari sekolahnya serta kota tempatnya tinggal.

Kepada Irving Independent School District, Ahmed menuntut ganti rugi sebesar Rp 68 miliar, sedangkan kepada kota Irving sebesar Rp 136 miliar. Kepada wali kota dan kepolisian Irving, Ahmed juga menuntut pernyataan maaf.

Berita Rekomendasi

"Ahmed tidak pernah mengancam, membahayakan, dan tidak bermaksud demikian kepada siapapun. Yang terluka pada saat itu adalah Ahmed," demikian isi surat tuntutan itu. (Independent/Fox News)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas