Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua WNI yang Ditangkap di Jepang Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap 25 November 2015 oleh Polisi Metropolitan Tokyo terancam hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua WNI yang Ditangkap di Jepang Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Foto TBS
Senjata api yang diperdagangkan dua WNI di Tokyo Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap 25 November 2015 oleh Polisi Metropolitan Tokyo terancam hukuman 7 tahun penjara atau denda 7 juta yen.

Keduanya melanggar transaksi valuta asing dan perdagangan luar negeri, tidak tercatat di kementerian ekonomi perdagangan dan industri Jepang (METI).

"Sampai kini polisi masih menyelidiki lebih lanjut kegiatan mereka selama ini karena melakukan pelanggaran berat terutama terkait persenjataan api dan bukan tidak mungkin kami mengusutnya juga ke jalur terorisme," kata sumber Tribunnews.com, Jumat (27/11/2015).

Baca: Dua WNI Jual Beli Suku Cadang Senjata Api di Jepang Ditangkap Polisi

Hukuman apabila hanya dua pasal UU Jepang terkait transaksi valuta asing dan perdagangan luar negeri, maka hanya penjara 7 tahun atau denda 7 juta yen.

"Namun kalau nantinya terbukti terkait perdagangan senjata dan terorisme, hukuman akan jauh lebih berat lagi," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Pihak kepolisian sesuai hukum Jepang memiliki waktu 10 hari memeriksa mereka sebelum dilimpahkan ke kejaksaan dan ke pengadilan.

Menurut sumber itu pula, Deni Daniel (40) dan adiknya Irvan Arrizal (31) mengakui perbuatannya kepada polisi bahwa mereka hanya untuk mendapatkan untung besar saja dari transaksi perdagangannya tersebut.

Namun dalam kenyataan polisi menyita banyak terkait persenjataan api dan pisau komando dari tempat tinggal mereka yang terpisah.

Satu orang, Arrizal tercatat tinggal di Katsushikaku Tokyo dan Deni tinggal di Hanamigawaku Perfektur Chiba.

Mereka melakukan pengiriman EMS lewat kantor pos di Tokyo pada tanggal 10 September 2015 ke Jawa Tengah Indonesia.

"Situs terkait Osama Bin Laden di facebook mereka dan berbagai informasi yang kami peroleh memang perhatian mereka besar kepada terorisme, tapi polisi masih mengusut lebih lanjut kasus ini," kata sumber itu lagi.

Komputer Deni yang disita polisi juga sedang diselidiki dan ditemukan sejarah aksesnya bahwa ternyata Deni banyak melakukan akses ke situs ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah).

Bahkan deni mendaftarkan dirinya ke situs tersebut. Termasuk melihat berbagai kegiatan ISIS serta mengambil foto-foto tentara ISIS serta foto maupun info kegiatan ISIS lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas