Hina Anjing Raja di Medsos, Pria Thailand Terancam Hukuman 37 Tahun Penjara
Thanakorn bisa menghadapi total ancaman hukuman 37 tahun penjara karena postingnya di media sosial tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, THAILAND - Thanakorn Siripaiboon yang dituduh membuat posting penghinaan tentang anjing peliharaan Raja Bhumibol, juga sedang menghadapi tuduhan terpisah telah menghasut dan menghina Raja.
Pemberlakuan undang-undang pencemaran nama baik yang ketat di Thailand - yang menganggap perbuatan menghina kerajaan sebagai kejahatan - telah menyebabkan seorang pekerja pabrik dituduh menghina seekor anjing milik Raja Bhumibol Adulyadej.
Dalam kasus yang diadukan ke pengadilan militer Thailand, Thanakorn Siripaiboon Senin (14/12) didakwa telah membuat posting "sarkastik" mengenai hewan peliharaan Raja. Ia juga menghadapi tuduhan terpisah telah mencemarkan nama baik dan menghina Raja Thailand.
Thanakorn bisa menghadapi total ancaman hukuman 37 tahun penjara karena postingnya di media sosial tersebut. Militer Thailand, yang menjadi penguasa pemerintahan setelah kudeta tahun lalu, tidak mengungkapkan penghinaan (di media sosial) apakah yang dituduhkan terhadap Thanakorn.
Raja Bhumibol Adulyadej menyelamatkan anjingnya, yang diberi nama 'Tongdaeng', dari sebuah gang. Raja menulis sebuah buku tentang anjingnya tersebut pada tahun 2002 dan sebuah film animasi tentang anjing kesayangan Raja telah dirilis tahun ini.
Pemberlakuan undang-undang "Lèse-majesté" (penghinaan terhadap kerajaan) telah melonjak sejak junta militer Thailand merebut kekuasaan. Sebelumnya tahun ini, seorang pria dihukum penjara selama 30 tahun karena menghina kerajaan di Facebook.
Dalam kasus lainnya terkait posting di Facebook, seorang akuntan berusia 49 tahun baru-baru ini menerima hukuman 19 tahun penjara atas postingnya tentang gambar sebuah tank militer disertai tulisan yang mengatakan: "(gerakan) anti-kudeta sedang dalam proses." [pp]
Sumber: VOA-Indonesia