Sopir Taksi Dibui Gara-gara Rekam Paha Penumpang Wanita yang Ketiduran
korban sempat ketiduran di dalam taksi sesaat setelah duduk di kursi.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Gara-gara tidak mampu menahan dirinya, Tan Swee Pheng harus mendekam di hotel prodeo Singapura selama 4 bulan.
Straits Times melaporkan, Kamis (17/12/2015), sopir taksi berusia 60 tahun itu dinyatakan bersalah merekam secara diam-diam bagian dalam rok penumpang wanitanya pada 28 September lalu.
Persidangan menyatakan, korban sempat ketiduran di dalam taksi sesaat setelah duduk di kursi.
Momen 15 menit korban ketiduran itulah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Alangkah kagetnya wanita ini ketika terbangun dan mendapati tangan kiri si sopir sedang meraba-raba bagian belakangnya dalam kondisi telepon genggam pelaku sedang merekam. Korban pun spontan berteriak histeris.
Sopir ini kemudian meminta maaf dan buru-buru menghapus video rekaman.
Dia memohon agar korban tidak mengadukannya ke pihak berwajib.
Korban yang sudah sangat kesal tidak peduli dan akhirnya mengadukan perbuatan sang sopir ke polisi.
Dalam persidangan, pelaku mengatakan, perbuatannya disebabkan oleh hawa nafsunya yang ingin melihat paha wanita itu.
Pelaku pun kehilangan pekerjaannya akibat perbuatan ini.(Kontributor Singapura, Ericssen/The New Strait Times)