Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria Dibui Enam Tahun Akibat Hina Raja Thailand di Facebook

Gara-gara menghina Raja Thailand di Facebook, seorang pria dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada Rabu (20/1/2016).

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Pria Dibui Enam Tahun Akibat Hina Raja Thailand di Facebook
(Stuff.co.nz/Royal Household Bureau)
Raja Thailand Bhumibol Adulyadej 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Ruth Vania

TRIBUNNEWS.COM, BANGKOK - Gara-gara menghina Raja Thailand di Facebook, seorang pria dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada Rabu (20/1/2016).

Dua postingan Piya Julkittiphan di Facebook soal Raja Thailand Bhumibol Adulyadej dinilai melanggar hukum terkait penghinaan kerajaan.

Julkittiphan dikatakan mengunggah dua foto dengan keterangan foto yang dapat membuat publik tidak menghargai atau tidak setia kepada kerajaan.

Pengadilan Pidana Bangkok kemudian menjatuhkan vonis hukuman bui enam tahun penjara pada Julkittiphan atas dakwaan tersebut.

"Hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun," demikian pernyataan pengadilan dalam vonisnya, dikutip GMA News.

"Namun, karena Julkittiphan memberikan pengakuan yang bermanfaat selama penyelidikan, pengadilan mengurangi sepertiga hukumannya," tambah dia lagi.

Berita Rekomendasi

Detail tulisan seperti apa yang membuat Julkittiphan dihukum tak dijelaskan oleh pengadilan.

Bahkan, demi menghindari terjerumus hukuman serupa, media setempat pun melakukan sensor ketat pemberitaan seputar kasus itu.

Padahal, tulisan Julkittiphan dikatakan sudah diketahui khalayak.

Raja Bhumibol Adulyadej merupakan raja yang berkuasa terlama di Thailand, memang sangat dilindungi dari perdebatan maupun kritikan.

Penghinaan terhadap raja, ratu, keturunan, atau kerabat kerajaan Thailand dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun. (GMA News/Straits Times)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas