Benci Sama Suami, Mayatnya Ditelantarkan Wanita Jepang Ini
mayatnya ditelantarkan di dalam rumahnya dibungkus pakai futon
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Begitu benci sang isteri terhadap suaminya, Susumu Murayama (60) sehingga mayatnya ditelantarkan di dalam rumahnya dibungkus pakai futon (kasur tipis Jepang) selama setahun terakhir ini.
Akhirnya diketahui polisi, isteri (Sumi Murayama, 58) dan kedua anaknya, puteri (Megumi) dan lelaki (Haruki) ditangkap polisi perfektur Tochigi.
Hari ini, Jumat dimasukkan ke tahanan pihak kejaksaan untuk diproses ke pengadilan segera.
"Kejadiannya sebenarnya sudah lama, tetapi baru terbongkar polisi dengan bukti-buktinya sekitar 11 Januari lalu di daerah Kumakura-cho kota Moga, perfektur Tochigi," papar sumber Tribunnews.com Jumat ini (29/1/2016).
Pengangguran Susumu Murayama sudah tidak bertemu keluarganya sejak Desember 2014.
Lalu menurut kesaksian Sumi, tubuhnya semakin lemah sejak Januari 2015 karena penyakit kronis seperti diabetes.
Pihak kepolisian divisi satu bidang pembunuhan memperkirakan Susumu meninggal sekitar Februari-Maret 2015.
Keponakan Susumi saat berkunjung ingin menemuinya 10 Januari lalu merasa aneh tak ada kabar sama sekali setahun lebih mengenai Susumu langsung melaporkan kepada polisi yang memeriksanya dan 11 Januari terbukti mendapatkan mayatnya di dalam ruang tamu rumah tersebut, ada di bawah meja dibungkus futon.
Puteranya, Haruki (27) dan Sumi mengakui perbuatannya. Namun puterinya, Megumi (30) tidak mengakui terlibat, "Saya kira ayah dirawat di rumah sakit," paparnya kepada polisi.
Sumi mengakui dia benci sekali sama suaminya, "Kami sama sekali tak berhutang budi kepadanya, jadi ya dibiarkan saja mayat itu," paparnya kepada polisi.
Polisi masih terus menyediki kasus ini, penyebab kematian serta motif dugaan pembunuhan ini dengan proses penyelidikan DNA dan mencari bukti-bukti di sekelilingnya.
Penahanan tiga orang ini dengan tuduhan menelantarkan mayat Susumu yang dilarang keras di dalam hukum Jepang.